Senin, 15 Juni 2009

REFERENSI JAWABAN UAS PKN

1. Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai wawasan kebangsaan sekaligus menjadi ciri khas karakteristik identitas nasional Indonesia. Uraikan secara jelas :

A. Bagaimana karakteristik identitas nasional Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara ?

Dilihat dari unsur – unsurnya, terbentuknya identitas nasional didasarkan pada beberapa unsur yaitu :
Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan.
Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dalam kehidupan aktual.
Bahasa : Bhs Melayu-penghubung (linguafranca).

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa karakteristik identitas nasional Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara adalah walaupun Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa tetapi tetap menjunjung tinggi kesatuan sebagai bangsa Indonesia yang selalu ingin memajukan bangsa Indonesia. Sebagai contoh konkretnya adalah aparat – aparat pemerintahan, baik president maupun anggota – anggota DPR dan MPR yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan kebudayaan. Walaupun begitu mereka tetap bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia dan mempertahankan kedaulatan negara. Walaupun ada beberapa oknum yang hanya mementingkan keinginan dan kebutuhan pribadi.

B. Bagaimana cara terbaik untuk mempertahankan agar karakteristik identitas nasional Indonesia tetap terjaga ?

Globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik merupakan proses yang tak dapat dihindari. Ditambah lagi terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga masing masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.
ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :

• Realitas : Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif yang bersifat : Sein im sollen dan sollen im sein

• Idealitas : Secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.

• Fleksibelitasnya : Pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif. kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.

Untuk menghadapi hal tersebut kita harus menyiapkan SDM untuk pembangunan nasional, menumbuhkan kesadaran nasionalisme untuk mendirikan jatidiri bangsa, serta sadar dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasi, menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara.

2. Geopolitik Indonesia ditetapkan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara. Meskipun demikian, kondisi Indonesia masih sangat rawan terutama sejak era global. Jelaskan :

A. Pemahaman saudara tentang konsep Geopolitik Indonesia.
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil. Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

B. Bagaimanakah kita harus bersikap dan bertindak dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri ?
Menurut saya untuk menghadapi hal – hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi bangsa, kita wajib merundingkan/bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak – pihak yang menjadi sumber masalah dengan difasilitasi oleh lembaga/organisasi yang berkaitan dengan hal tersebut, jika didalam negeri adanya pemerintah daerah dan tokoh – tokoh masyarakat yang berpengaruh pada daerah tersebut, jika di wilayah Asia Tenggara terdapat ASEAN, dan pada tingkat Internasional terdapat PBB.

C. Tindakan yang harus dilakukan bangsa Indonesia terkait dengan semakin meningkatnya konflik perbatasan perairan antara Indonesia dengan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir ini ?
Penyelesaian konflik Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia sebaiknya diselesaikan di tingkat Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) jika kedua negara tidak bisa menyelesaikan secara bilateral.
Jika konflik tersebut diselesaikan di tingkat ASEAN maka Indonesia berpotensi memenangkanya. Pertimbangannya, blok Ambalat yang menjadi wilayah sengketa lebih condong masuk ke perairan Indonesia dan Indonesia sudah lebih dulu menemukan sumber minyak di Blok ND-6. Pertimbangan lainnya, kata dia, Malaysia berpotensi konflik dengan beberapa negara lain anggota ASEAN.
Jika konflik ini dibahas secara resmi oleh ASEAN, Indonesia akan menang karena beberapa negara lain akan membela Indonesia. Indonesia enggan kalau konflik ini dibahas di mahkamah internasional karena ada pengalaman buruk yakni konflik pulau Sipadan-Ligitan yang akhirnya lepas ke wilayah Malaysia. Saat itu Malaysia membuat peta baru pada 1997 yang memasukkan pulau Sipadan-Ligitan ke dalam kawasan perairan negara tersebut yang diajukan Malaysia ke mahkamah internasional sebagai salah satu dasar gugatannya. Padahal, di peta tersebut Malaysia sudah mengambil sebagian wilayah perairan Indonesia. Jika persoalannya sudah saling klaim wilayah harus diselesaikan secara hukum. Pemerintah Indonesia harus bisa bersikap tegas menyelesaikan persoalan ini karena posisinya lebih kuat, jika secara hukum juga belum ada penyelesaian, kata dia, opsi terakhir yang bisa dilakukan adalah kerja sama pengelolaan sumber minyak di Blok Ambalat antara kedua negara.

3. Era global dan perdagangan bebas merupakan peluang sekaligus sebagai ancaman bagi Indonesia. Jelaskan :
A. Peluang apa saja yang dapat dimanfaatkan Indonesia ?
Banyak produk – produk dari dalam negeri Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan bangsa lain. Apalagi dalam bidang handcraft, Indonesia termasuk negeri yang kreatif. Contohnya kerajinan – kerajinan tangan seperti ukir – ukiran dari bali, wayang kulit dari jawa tengah, dll. Serta kekayaan kuliner indonesia yang sangat beraneka ragam dapat kita jadikan andalan/ciri khas Indonesia dalam Era Global dan perdagangan bebas.

B. Ancaman apa saja yang dihadapi Indonesia ?
Sementara itu Indonesia terancam akan banyaknya kerajinan dan kekayaan budaya yang di klaim oleh negara lain. Contohnya : angklung yang di klaim sebagai budaya dari Malaysia, dll.

C. Bagaimana cara menyikapi peluang dan ancaman tersebut ?
Pemerintah Indonesia harus sadar akan pentingnya peningkatan mutu SDM dan peningkatan kesadaran diri akan Hak Kekayaan Intelektual misalnya dengan cara meningkatkan terus WAJAR dari yang hanya sampai SMP menjadi sampai dengan SMA atau S1, pemanfaatan APBN Pendidikan secara terkontrol sehingga tidak sampai terjadi penyelewengan dana – dana pendidikan. Serta mematenkan hak cipta suatu karya dengan badan/instansi yang terkait.

4. Terangkan :
A. Apa hakikat hak dan kewajiban warga dalam rangka NKRI ?
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi hakikatnya adalah sebagai warga negara indonesia selain kita dapat menuntut hak – hak kita sebagai warga negara, kita juga wajib untuk melakukan bela negara dan menumbuhkan rasa nasionalisme. Semua telah diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut.
• Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
• Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
• Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
• Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

B. Bandingkan implementasi HAM di Indonesia antara masa pemerintahan Orde Baru dan masa reformasi ?
Sejak 1966 sampai runtuhnya rezim otoriter dan represif yang menamakan dirinya “Orde Baru”, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM-nya disemua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama 32 tahun masa hidup “Orde Baru” Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989. Pada 1993 memang dibentuk Komisi Nasional (Komnas) HAM (Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993) yang bertujuan membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional” (Pasal 4). Meskipun Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres 50/1993 tersebut dinyatakan bersifat mandiri (Pasal 3), karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh Presiden (Pasal 8 ayat (3)), besarnya kekuasaan Presiden secara de facto dalam kehidupan negara dan bangsa, kondisi objektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM di Indonesia waktu itu, yang sejak 1966 ditandai oleh pelanggaran HAM di segala bidang utama, yakni, sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif “Orde Baru” gerakan penghormatan dan penegakan HAM yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah (undercurrent) muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka pula. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang melampirkan antara lain, Piagam HAM yang terdiri dari Pembukaan dan 44 Pasal (Lampiran II). Upaya bangsa bagi penghormatan dan penegakan HAM berlanjut, di bidang legal-formal, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang pada hakikatnya mentransformasikan pokok-pokok Piagam HAM yang ditetapkan oleh MPR menjadi norma yuridis. Komitmen Negara RI untuk menghormati dan menegakan HAM meningkat menjadi komitmen konstitusional dengan Perubahan Kedua UUD 1945 yang diterima oleh MPR pada 18 Agustus 2000 dengan menambahkan sepuluh pasal baru (Pasal 28A-28J) yang mengatur pengakuan dan penghormatan HAM, yang menambah ketentuan yang sudah ada sebelumnya dalam UUD 1945 (lihat supra, para 4, hlm. 3-4). Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang juga memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang tersebut 23 September 2000).
Di samping peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagaimana disebut dalam para 8 di atas sudah tentu masih perlu dibuat peraturan perundang-undangan lain sebagai pelaksanaan atau pelengkap yang sudah ada, seperti peraturan pemerintah tentang perlindungan korban dan saksi, peraturan pemerintah tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi (sebagaimana keduanya diperintahkan pembuatannya oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000), undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang pembentukannya diperintahkan oleh Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000, prubahan, pencabutan, atau pembuatan peraturan perundang-undangan baru untuk mengoreksi peraturan perundang-undangan yang ada yang bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM (misalnya perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang masih ada bersifat diskriminatif termasuk pasal 6 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) UUD 1945), dan pengesahn instrumen-instrumen internasional yang relevan, terutama yang bersifat dasar, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966.
Di bidang yang berkenaan dengan tugas dan fungsi lembaga negara atau yang dibentuk oleh negara patut dicatat tiga hal berikut:
1. Perlunya peningkatan perhatian dan kegiatan pemerintah dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, mengigat tanggung jawab utamanya di bidang ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 (Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 43), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72), dan UUD 1945 (Pasal 281 ayat (4);
2. Perlunya sikap proaktif Dewan Perwakilan Rakyat untuk turut serta dalam upaya bangsa dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sesuai dengan yang ditetapkan dalm Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 (Pasal 1);
3. Perlunya perubahan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut Komnas HAM yang memungkinkan Komnas HAM lebih menitikberatkan tugas dan fungsinya pada masalah-masalah yang bersifat strategis dan sebagai pengaris kebijakan sedangkan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh staf Sekretaris Komnas HAM yang, sudah tentu, harus dipastikan profesionalisme dan dedikasinya.
Di bidang penyebaranluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemasukan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di tingkat SMU, di pelatihan pegawaian dan aparat penegak hukum, termasuk militer dan polisi, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum, misalnya para pengacara.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transitional, yang rezim disebut “transitional justice”, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat secara realistis memperoleh keadilan.

5. Jelaskan minimal lima kelemahan dan lima kekurangan implementasi Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah ?

KEUNTUNGAN
A. Tumbuhnya kreativitas masyarakat Daerah.
B. Dapat menghilangkan kecemburuan Daerah kepada Pusat.
C. Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Daerah.
D. Mempercepat pertumbuhan/perkembangan Daerah.
E. Muncul kepemimpinan Daerah yang berkualitas.

KELEMAHAN
A. Cenderung timbulnya egoisme Daerah.
B. Mudah tumbuhnya gerakan disintegrasi bahkan kemungkinan separatis.
C. Bisa terjadi disparitas antar Daerah, kecemburuan antar Daerah.
D. Dapat timbulnya mis-manajemen di Daerah, penguasa-penguasa daerah yang berlebihan, dan sebagainya.

DAFTAR REFERENSI

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/Geopolitik%20Indonesia.htm

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/Identitas%20Nasional%20-%20Malkian%20Elvani.htm

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/WAWASAN%20NUSANTARA_%20Unsur-unsur%20Wawasan%20Nusantara..htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/Konflik%20Ambalat%20Sebaiknya%20Diselesaikan%20ASEAN%20_%20Harian%20Berita%20Sore.htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/HAM%20Reformasi.htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/Materi%20Kuliah_%20HAK%20DAN%20KEWAJIBAN%20WARGA%20NEGARA.htm

file://localhost/D/vanda/pgsd/pkn/Pasal%20dalam%20UUD’45%20yang%20Berisikan%20tentang%20“Hak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara”%20«%20D_StrAng3r’s%20BloG.htmhttp://imapasbar.wordpress.com/2008/10/30/otonomi-daerah/

1 komentar:

Crisetya Febriandi Salomo mengatakan...

Blog wALKING: http://indonesian-blogspot.blogspot.com/

Posting Komentar