Sabtu, 20 Juni 2009

5 Tanda Si Dia Siap Melepas Anda

Putus hubungan cinta bukan lah hal yang mudah dihadapi. Ini menyangkut harga diri, ego, dan perasaan. Namun, seandainya Anda bisa melihat dan memperkirakan tanda-tandanya, mungkin Anda akan bisa mempersiapkan diri. Setidaknya mengurangi ekspektasi yang tadinya tinggi menjadi lebih rendah.

Berikut adalah 5 sinyal utama yang menandakan si dia sudah tak lagi memiliki minat untuk meneruskan hubungan cinta dengan Anda.

1. Mengajak berantem melulu.

Tak ada yang bilang hubungan cinta harus akur setiap waktu, setiap hari. Konflik yang konstruktif juga bisa baik untuk hubungan. Namun, jika pasangan Anda menjadi sangat argumentatif atas masalah-masalah sepele, seperti pilihan pakaian Anda, atau pilihan restoran, ini merupakan tanda-tanda bahwa si dia sedang mencari cara untuk keluar dari hubungan.


2. Lupa menelepon.

Si dia biasanya selalu menelepon Anda setiap saat hanya untuk membuat rencana atau menelepon hanya untuk mengucapkan, “Aku sayang kamu”. Sekarang, ia tak lagi menelepon, bahkan ketika ia akan telat 3 jam untuk bertemu dengan Anda. Jika ia tak lagi melakukan tindakan-tindakan yang biasanya ia lakukan, bisa jadi ia sedang berusaha menjauh dari Anda.


3. Mengganti penampilan.

Entah ia tiba-tiba memangkas rambutnya dengan cara berbeda, menurunkan berat badan, atau tiba-tiba ikut gym untuk mengubah penampilan, bisa jadi ia sedang mencari suasana baru. Mengubah penampilan sesekali karena bosan memang sah-sah saja. Namun, jika si dia mengubah penampilan diiringi dengan salah satu tanda lain yang ada di sini, bisa jadi ia sedang berpikir untuk memutuskan hubungan dengan Anda.


4. Mengkritik.

Jika si dia sudah tak lagi memiliki perasaan kepada Anda, jangan terkejut jika si dia tak mau lagi bertoleransi dengan Anda. Dari cara Anda menyikat gigi, cara Anda melipat baju, hingga wangi parfum Anda, selalu saja ada hal yang mengganggu dia. Kritik yang konstan terhadap diri Anda adalah tanda yang jelas bahwa hubungan Anda tak akan lama lagi.


5. Kehilangan kemesraan.

Jika si dia nampak semakin jarang menunjukkan romantisme atau kemesraan, bisa jadi si dia sudah tak lagi tertarik secara fisik. Atau tanda-tanda bahwa ia sedang bosan dengan cara Anda dan dia menghabiskan waktu bersama. Coba cari kegiatan lain yang bisa membuatnya kembali bersemangat. Misalkan, dengan kegiatan fisik bersama, seperti ikut kelas olahraga bersama, ikut kelas dansa, atau lainnya.


Tanda-tanda ini tidak selalu merupakan "sinyal pasti" akan adanya pemutusan hubungan. Kadang kombinasi dari tanda-tanda inilah yang akan membuat si dia benar-benar pasti ingin menghentikan hubungan percintaan Anda. Untuk memastikannya, jangan panik, bicarakan dari hati ke hati. Apakah hubungan ini masih bisa diteruskan, atau sebaiknya berpisah saja. Ketika Anda memperilakukan sinyal-sinyal tersebut sebagai pertanda untuk memperbaiki komunikasi, maka nampaknya hubungan Anda masih bisa diperjuangkan.

Rabu, 17 Juni 2009

Berikut 7 Langkah Bersihkan Virus Sandra Dewi Bugil.jpeg

Jangan khawatir kalau tiba-tiba komputer terinfeksi virus yang mencatut nama Sandra Dewi. Kalaupun antivirus belum sanggup mematikannya, Anda dapat menghentikan serangannya dengan langkah-langkah manual.

Virus Sandra Dei menyebar melalui USB flash dengan mengaktifkan file bernama Sandra Dewi Bugil.exe. Virus ini tak merusak, tetapi sangat mengganggu karena akan mematikan sejumlah fungsi Windows dan melakukan shut down berulang-ulang.

Berikut 7 langkah manual membersihkan virus Sandra Dewi:

1. Sebaiknya putuskan hubungan komputer yang akan dibersihkan dari jaringan.
2. Matikan "System Restore" selama proses pembersihan virus (untuk Windows XP/Vista)
3. Matikan proses virus yang aktif di memory. Gunakan tools pengganti task manager, seperti Process Explorer yang dapat anda download pada alamat berikut http://www.sysinternals.com/utils/index.html

4. Lakukan kill process, pada beberapa file virus yang aktif: (Gambar 1)

- C:-Documents and Settings-%user%-Start Menu-Programs-Startup-Sandra Dewi Bugil.exe
- C:-WINDOWS- Sandra Dewi Bugil.exe

5. Hapus string registry yang telah dibuat oleh virus. Untuk mempermudah dapat menggunakan script registry di bawah ini.

[Version]

Signature="$Chicago$"

Provider=Vaksincom Oyee



[DefaultInstall]

AddReg=UnhookRegKey

DelReg=del

[UnhookRegKey]

HKCR, batfile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKCR, comfile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKCR, exefile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKCR, piffile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKCR, lnkfile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKCR, scrfile-shell-open-command,,,"""%1"" %*"

HKLM, SOFTWARE-Microsoft-Windows NT-CurrentVersion, RegisteredOrganization,0, "Organization"

HKLM, SOFTWARE-Microsoft-Windows NT-CurrentVersion, RegisteredOwner,0, "Owner"

HKLM,SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Explorer-Advanced-Folder-Hidden-SHOWALL, CheckedValue, 0x00010001,1

HKLM,SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Explorer-Advanced-Folder-Hidden-SHOWALL, DefaultValue, 0x00010001,2

[del]

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-System, DisableRegistryTools

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-System, DisableMsConfig

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-System, DisableTaskMgr

HKCU, Software-Policies-Microsoft-Windows-system, DisableCMD

HKCU, Software-Microsoft-Internet Explorer-Main, Window Title

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoFolderOptions

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoFind

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoClose

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoControlPanel

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoRun

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoStartMenuMorePrograms

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoViewContextMenu

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, NoViewOnDrive

HKCU, Software-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Policies-Explorer, StartMenuLogoff

Gunakan notepad, kemudian simpan dengan nama "repair.inf" (gunakan pilihan Save As Type menjadi All Files agar tidak terjadi kesalahan). Jalankan repair.inf dengan klik pada menu File pada windows explorer, kemudian pilih install. Sebaiknya membuat file repair.inf di komputer yang clean, agar virus tidak aktif kembali.

6. Hapus file virus yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
-Icon gambar (JPEG Image)
- Extension exe
- Ukuran 132 KB

Catatan
- Sebaiknya tampilkan file yang tersembunyi agar mempermudah dalam proses pencarian file virus.
- Untuk mempermudah proses pencarian sebaiknya gunakan "Search Windows" dengan filter file *.exe yang mempunyai ukuran 132 KB.
- Hapus file virus yang biasanya mempunyai date modified yang sama. (Gambar 2)

7. Untuk pembersihan yang optimal dan mencegah infeksi ulang, sebaiknya menggunakan antivirus yang ter-update dan mengenali virus ini dengan baik. Anda dapat pula menggunakan tools Norman Malware Cleaner yang dapat anda download pada http://normanasa.vo.llnwd.net/o29/public/Norman_Malware_Cleaner.exe

Senin, 15 Juni 2009

REFERENSI JAWABAN UAS PKN

1. Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai wawasan kebangsaan sekaligus menjadi ciri khas karakteristik identitas nasional Indonesia. Uraikan secara jelas :

A. Bagaimana karakteristik identitas nasional Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara ?

Dilihat dari unsur – unsurnya, terbentuknya identitas nasional didasarkan pada beberapa unsur yaitu :
Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan.
Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dalam kehidupan aktual.
Bahasa : Bhs Melayu-penghubung (linguafranca).

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa karakteristik identitas nasional Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara adalah walaupun Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa tetapi tetap menjunjung tinggi kesatuan sebagai bangsa Indonesia yang selalu ingin memajukan bangsa Indonesia. Sebagai contoh konkretnya adalah aparat – aparat pemerintahan, baik president maupun anggota – anggota DPR dan MPR yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan kebudayaan. Walaupun begitu mereka tetap bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia dan mempertahankan kedaulatan negara. Walaupun ada beberapa oknum yang hanya mementingkan keinginan dan kebutuhan pribadi.

B. Bagaimana cara terbaik untuk mempertahankan agar karakteristik identitas nasional Indonesia tetap terjaga ?

Globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik merupakan proses yang tak dapat dihindari. Ditambah lagi terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga masing masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.
ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :

• Realitas : Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif yang bersifat : Sein im sollen dan sollen im sein

• Idealitas : Secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.

• Fleksibelitasnya : Pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif. kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.

Untuk menghadapi hal tersebut kita harus menyiapkan SDM untuk pembangunan nasional, menumbuhkan kesadaran nasionalisme untuk mendirikan jatidiri bangsa, serta sadar dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasi, menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara.

2. Geopolitik Indonesia ditetapkan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara. Meskipun demikian, kondisi Indonesia masih sangat rawan terutama sejak era global. Jelaskan :

A. Pemahaman saudara tentang konsep Geopolitik Indonesia.
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil. Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

B. Bagaimanakah kita harus bersikap dan bertindak dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri ?
Menurut saya untuk menghadapi hal – hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi bangsa, kita wajib merundingkan/bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak – pihak yang menjadi sumber masalah dengan difasilitasi oleh lembaga/organisasi yang berkaitan dengan hal tersebut, jika didalam negeri adanya pemerintah daerah dan tokoh – tokoh masyarakat yang berpengaruh pada daerah tersebut, jika di wilayah Asia Tenggara terdapat ASEAN, dan pada tingkat Internasional terdapat PBB.

C. Tindakan yang harus dilakukan bangsa Indonesia terkait dengan semakin meningkatnya konflik perbatasan perairan antara Indonesia dengan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir ini ?
Penyelesaian konflik Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia sebaiknya diselesaikan di tingkat Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) jika kedua negara tidak bisa menyelesaikan secara bilateral.
Jika konflik tersebut diselesaikan di tingkat ASEAN maka Indonesia berpotensi memenangkanya. Pertimbangannya, blok Ambalat yang menjadi wilayah sengketa lebih condong masuk ke perairan Indonesia dan Indonesia sudah lebih dulu menemukan sumber minyak di Blok ND-6. Pertimbangan lainnya, kata dia, Malaysia berpotensi konflik dengan beberapa negara lain anggota ASEAN.
Jika konflik ini dibahas secara resmi oleh ASEAN, Indonesia akan menang karena beberapa negara lain akan membela Indonesia. Indonesia enggan kalau konflik ini dibahas di mahkamah internasional karena ada pengalaman buruk yakni konflik pulau Sipadan-Ligitan yang akhirnya lepas ke wilayah Malaysia. Saat itu Malaysia membuat peta baru pada 1997 yang memasukkan pulau Sipadan-Ligitan ke dalam kawasan perairan negara tersebut yang diajukan Malaysia ke mahkamah internasional sebagai salah satu dasar gugatannya. Padahal, di peta tersebut Malaysia sudah mengambil sebagian wilayah perairan Indonesia. Jika persoalannya sudah saling klaim wilayah harus diselesaikan secara hukum. Pemerintah Indonesia harus bisa bersikap tegas menyelesaikan persoalan ini karena posisinya lebih kuat, jika secara hukum juga belum ada penyelesaian, kata dia, opsi terakhir yang bisa dilakukan adalah kerja sama pengelolaan sumber minyak di Blok Ambalat antara kedua negara.

3. Era global dan perdagangan bebas merupakan peluang sekaligus sebagai ancaman bagi Indonesia. Jelaskan :
A. Peluang apa saja yang dapat dimanfaatkan Indonesia ?
Banyak produk – produk dari dalam negeri Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan bangsa lain. Apalagi dalam bidang handcraft, Indonesia termasuk negeri yang kreatif. Contohnya kerajinan – kerajinan tangan seperti ukir – ukiran dari bali, wayang kulit dari jawa tengah, dll. Serta kekayaan kuliner indonesia yang sangat beraneka ragam dapat kita jadikan andalan/ciri khas Indonesia dalam Era Global dan perdagangan bebas.

B. Ancaman apa saja yang dihadapi Indonesia ?
Sementara itu Indonesia terancam akan banyaknya kerajinan dan kekayaan budaya yang di klaim oleh negara lain. Contohnya : angklung yang di klaim sebagai budaya dari Malaysia, dll.

C. Bagaimana cara menyikapi peluang dan ancaman tersebut ?
Pemerintah Indonesia harus sadar akan pentingnya peningkatan mutu SDM dan peningkatan kesadaran diri akan Hak Kekayaan Intelektual misalnya dengan cara meningkatkan terus WAJAR dari yang hanya sampai SMP menjadi sampai dengan SMA atau S1, pemanfaatan APBN Pendidikan secara terkontrol sehingga tidak sampai terjadi penyelewengan dana – dana pendidikan. Serta mematenkan hak cipta suatu karya dengan badan/instansi yang terkait.

4. Terangkan :
A. Apa hakikat hak dan kewajiban warga dalam rangka NKRI ?
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi hakikatnya adalah sebagai warga negara indonesia selain kita dapat menuntut hak – hak kita sebagai warga negara, kita juga wajib untuk melakukan bela negara dan menumbuhkan rasa nasionalisme. Semua telah diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut.
• Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
• Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
• Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
• Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

B. Bandingkan implementasi HAM di Indonesia antara masa pemerintahan Orde Baru dan masa reformasi ?
Sejak 1966 sampai runtuhnya rezim otoriter dan represif yang menamakan dirinya “Orde Baru”, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM-nya disemua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama 32 tahun masa hidup “Orde Baru” Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989. Pada 1993 memang dibentuk Komisi Nasional (Komnas) HAM (Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993) yang bertujuan membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional” (Pasal 4). Meskipun Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres 50/1993 tersebut dinyatakan bersifat mandiri (Pasal 3), karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh Presiden (Pasal 8 ayat (3)), besarnya kekuasaan Presiden secara de facto dalam kehidupan negara dan bangsa, kondisi objektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM di Indonesia waktu itu, yang sejak 1966 ditandai oleh pelanggaran HAM di segala bidang utama, yakni, sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif “Orde Baru” gerakan penghormatan dan penegakan HAM yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah (undercurrent) muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka pula. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang melampirkan antara lain, Piagam HAM yang terdiri dari Pembukaan dan 44 Pasal (Lampiran II). Upaya bangsa bagi penghormatan dan penegakan HAM berlanjut, di bidang legal-formal, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang pada hakikatnya mentransformasikan pokok-pokok Piagam HAM yang ditetapkan oleh MPR menjadi norma yuridis. Komitmen Negara RI untuk menghormati dan menegakan HAM meningkat menjadi komitmen konstitusional dengan Perubahan Kedua UUD 1945 yang diterima oleh MPR pada 18 Agustus 2000 dengan menambahkan sepuluh pasal baru (Pasal 28A-28J) yang mengatur pengakuan dan penghormatan HAM, yang menambah ketentuan yang sudah ada sebelumnya dalam UUD 1945 (lihat supra, para 4, hlm. 3-4). Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang juga memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang tersebut 23 September 2000).
Di samping peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagaimana disebut dalam para 8 di atas sudah tentu masih perlu dibuat peraturan perundang-undangan lain sebagai pelaksanaan atau pelengkap yang sudah ada, seperti peraturan pemerintah tentang perlindungan korban dan saksi, peraturan pemerintah tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi (sebagaimana keduanya diperintahkan pembuatannya oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000), undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang pembentukannya diperintahkan oleh Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000, prubahan, pencabutan, atau pembuatan peraturan perundang-undangan baru untuk mengoreksi peraturan perundang-undangan yang ada yang bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM (misalnya perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang masih ada bersifat diskriminatif termasuk pasal 6 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) UUD 1945), dan pengesahn instrumen-instrumen internasional yang relevan, terutama yang bersifat dasar, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966.
Di bidang yang berkenaan dengan tugas dan fungsi lembaga negara atau yang dibentuk oleh negara patut dicatat tiga hal berikut:
1. Perlunya peningkatan perhatian dan kegiatan pemerintah dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, mengigat tanggung jawab utamanya di bidang ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 (Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 43), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72), dan UUD 1945 (Pasal 281 ayat (4);
2. Perlunya sikap proaktif Dewan Perwakilan Rakyat untuk turut serta dalam upaya bangsa dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sesuai dengan yang ditetapkan dalm Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 (Pasal 1);
3. Perlunya perubahan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut Komnas HAM yang memungkinkan Komnas HAM lebih menitikberatkan tugas dan fungsinya pada masalah-masalah yang bersifat strategis dan sebagai pengaris kebijakan sedangkan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh staf Sekretaris Komnas HAM yang, sudah tentu, harus dipastikan profesionalisme dan dedikasinya.
Di bidang penyebaranluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemasukan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di tingkat SMU, di pelatihan pegawaian dan aparat penegak hukum, termasuk militer dan polisi, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum, misalnya para pengacara.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transitional, yang rezim disebut “transitional justice”, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat secara realistis memperoleh keadilan.

5. Jelaskan minimal lima kelemahan dan lima kekurangan implementasi Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah ?

KEUNTUNGAN
A. Tumbuhnya kreativitas masyarakat Daerah.
B. Dapat menghilangkan kecemburuan Daerah kepada Pusat.
C. Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Daerah.
D. Mempercepat pertumbuhan/perkembangan Daerah.
E. Muncul kepemimpinan Daerah yang berkualitas.

KELEMAHAN
A. Cenderung timbulnya egoisme Daerah.
B. Mudah tumbuhnya gerakan disintegrasi bahkan kemungkinan separatis.
C. Bisa terjadi disparitas antar Daerah, kecemburuan antar Daerah.
D. Dapat timbulnya mis-manajemen di Daerah, penguasa-penguasa daerah yang berlebihan, dan sebagainya.

DAFTAR REFERENSI

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/Geopolitik%20Indonesia.htm

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/Identitas%20Nasional%20-%20Malkian%20Elvani.htm

file://localhost/D:/belum%20edit/crane/pkn/WAWASAN%20NUSANTARA_%20Unsur-unsur%20Wawasan%20Nusantara..htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/Konflik%20Ambalat%20Sebaiknya%20Diselesaikan%20ASEAN%20_%20Harian%20Berita%20Sore.htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/HAM%20Reformasi.htm

file://localhost/D:/vanda/pgsd/pkn/Materi%20Kuliah_%20HAK%20DAN%20KEWAJIBAN%20WARGA%20NEGARA.htm

file://localhost/D/vanda/pgsd/pkn/Pasal%20dalam%20UUD’45%20yang%20Berisikan%20tentang%20“Hak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara”%20«%20D_StrAng3r’s%20BloG.htmhttp://imapasbar.wordpress.com/2008/10/30/otonomi-daerah/

Senin, 08 Juni 2009

SOAL UJIAN PKN PGSD UNEJ 2008/2009

UJIAN SEMESTER GENAP 2008/2009
Mata Kuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hari, tanggal : Sesuai jadwal
Pembina MK : Drs. Sumarjono, M.Si.

1. Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai wawasan kebangsaan sekaligus menjadi ciri khas karakteristik identitas nasional Indonesia. Uraikan secara jelas : 

A. Bagaimana karakteristik identitas nasional Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara ? 
B. Bagaimana cara terbaik untuk mempertahankan agar karakteristik identitas nasional Indonesia tetap terjaga ?

2. Geopolitik Indonesia ditetapkan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara. Meskipun demikian, kondisi Indonesia masih sangat rawan terutama sejak era global. Jelaskan :

A. Pemahaman saudara tentang konsep Geopolitik Indonesia.
B. Bagaimanakah kita harus bersikap dan bertindak dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri ?
C. Tindakan yang harus dilakukan bangsa Indonesia terkait dengan semakin meningkatnya konflik perbatasan perairan antara Indonesia dengan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir ini ?

3. Era global dan perdagangan bebas merupakan peluang sekaligus sebagai ancaman bagi Indonesia. Jelaskan :
A. Peluang apa saja yang dapat dimanfaatkan Indonesia ?
B. Ancaman apa saja yang dihadapi Indonesia ?
C. Bagaimana cara menyikapi peluang dan ancaman tersebut ?

4. Terangkan :
A. Apa hakikat hak dan kewajiban warga dalam rangka NKRI ?
B. Bandingkan implementasi HAM di Indonesia antara masa pemerintahan Orde Baru dan masa reformasi ?

5. Jelaskan minimal lima kelemahan dan lima kekurangan implementasi Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah ?


CATATAN : 
Tunjukan referensi/sumber yang saudara gunakan dalam bentuk in note dan daftar pustaka.


SELAMAT MENGERJAKAN

JADWAL UAS PGSD UNEJ 2008

JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2008/2009
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (S1)
ANGKATAN 2008 REGULER



Senin, 15 Juni 2009
Bahasa Indonesia
08.00 – 09.30 Ruang 16
IPA
09.45 – 11.15 Ruang 21

Selasa, 16 Juni 2009
IPS
08.00 – 09.30 Ruang 16
Perkembangan Peserta Didik
09.45 – 11.15 Ruang 15

Rabu, 17 Juni 2009
Matematika
08.00 – 09.30 Ruang 20
Belajar dan Pembelajaran
09.45 – 11.15 Ruang 15

Kamis, 18 Juni 2009
Perspektif Global
08.00 – 09.30 Ruang 21

Sabtu, 20 Juni 2009
PKN
09.45 – 11.15 Ruang 16

Senin, 22 Juni 2009
Pengantar TI
09.45 – 11.15 Ruang 18

SOAL UJIAN IPS SD PGSD UNEJ 2008/2009

UJIAN SEMESTER GENAP 2008/2009
Mata Kuliah : PENDIDIKAN IPS SD
Hari, tanggal : Sesuai jadwal
Pembina MK : Dra.Sri Wahyuni, M.Si
Kerjakan soal dibawah ini :

1. Jelaskan bagaimana anda dapat menentukan bahwa suatu masalah itu dikatagorikan sebagai masalah sosial !

2. Dalam pembelajaran dengan pendekatan inkuiri guru berperan sebagai fasilitator, simulator, dan motivator. Jelaskan apa yang dilakukan guru dalam memainkan peran tersebut !

3. Metode pemecahan masalah mempunyai kelebihan dan kelemahan dalam pembelajaran IPS SD. Cobalah anda jelaskan !

4. Jelaskan mengapa konsep STM dimasukan kedalam pembelajaran IPS ?

5. Jelaskan pendapat kontruktivisme tentang pembelajaran !

6. Penggunaan media dalam proses pembelajaran mutlak diperlukan, karena media mempunyai nilai – nilai praktis. Sebutkan nilai – nilai praktis media pembelajaran !

7. Ambil salah satu pokok bahasan/sub pokok bahasan pada kurikulum SD, tentukan strategi, metode, media yang cocok untuk pembelajaran pada materi tersebut ! Beri alasannya !

8. Faktor – faktor apakah yang mendorong terjadinya perubahan sosial. Sebutkan dan beri penjelasan !

9. Anda sebagai calon guru SD, bagaimana anda menanamkan kesadaran kepada siswa kelak, tentang cara mengatasi sumberdaya alam yang terbatas itu tidak cepat habis dan pemanfaatanya tidak merusak lingkungan !


Selamat mengerjakan

NB : Dikerjakan dikertas folio bergaris, tidak diketik.

Jumat, 05 Juni 2009

Wabub Lepas Kirab Logo BBJ

JEMBER - Etape pertama kirab logo BBJ (Bulan Berkunjung ke Jember) keliling seluruh kecamatan, siang kemarin dilepas Wakil Bupati Jember Kusen Andalas. Kirab logo BBJ dengan mengambil start Alun-alun Jember ini dikawal sekitar 600 kendaraan roda dua. 

"Saya ingin kirab logo BBJ bisa membangkitkan animo masyarakat," kata Kusen Andalas. Menurut dia, BBJ adalah milik warga Jember, sehingga diharapkan setiap warga Jember bisa menikmati berbagai kegiatan yang digelar dalam rangkaian BBJ.

"Saya harap, masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan BBJ," tegasnya. Logo BBJ yang dikirab kemarin ditaruh di atas mobil yang sudah dihias.

Rombongan kirab terdiri dari perwakilan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Jember. Dari Alun-alun Jember, kirab logo BBJ menuju Kecamatan Tempurejo melewati Galaxi. Dari Tempurejo rombongan menuju Kecamatan Jenggawah, kemudian dilanjutkan ke arah Ambulu. 

Dari Kecamatan Ambulu, kirab Logo BBJ dilanjutkan ke Wuluhan, diteruskan menuju Kecamatan Balung dan Puger melalui Desa Bagorejo. 

Dari Puger, kirab BBJ diarahkan menuju Kecamatan Gumukmas, Kencong, Sumberbaru, dan berakhir di Kecamatan Tanggul. "Setelah sampai Tanggul, rombongan akan berhenti dan bermalam," tambah Kabag Humas Pemkab Jember Agus Slameto. 

Keesokan harinya, kirob Logo BBJ dilanjutkan menuju Kecamatan Bangsalsari, Rambipuji menuju wilayah Kecamatan Patrang, Arjasa, Mayang, Pakusari, Sumbersari, dan finish di Alun-alun Jember. Pantauan RJ, iring-iringan logo BBJ kemarin mengundang perhatian warga di sepanjang jalur yang dilalui. Dari pinggir jalan, warga ikut menyaksikan rombongan kirab. Apalagi, beberapa kendaraan roda dua yang mengawal kirab dihias secantik mungkin, sehingga menarik perhatian warga.