Senin, 04 Mei 2009

ISI MAKALAH PKN TENTANG HAM

Pengertian, Landasan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Disusun oleh :
Nama : Vandita B. Aliffangga
NIM : 080210204020
Prodi/Fak. : PGSD/FKIP

Tolong Kirim Komentar...

BAB I
PENGERTIAN DAN DEFINISI HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / Personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


BAB II
LANDASAN – LANDASAN HAM

Selain Sepuluh BAB Peraturan Perundang – undangan tentang hak asasi manusia yang tercantum pada UUD HAM NO. 39 Tahun 1999, ada 3 landasan HAM yang lain, yaitu landasan moral, sosio-kultural, dan religius.

Landasan Moral
Kita semua tahu, bahwa setiap masyarakat memiliki ajaran moral (tentang perilaku yang baik) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang adalah nilai moral. Sehingga kriteria perbuatan itu dikatakan baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut. Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat istiadat, kepercayaan dan agama.
Dalam beberapa hal, HAM dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat masih cukup efektif. Misalnya, pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, sedangkan sanksi yang diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat.

Ladasan sosio-kultural
Landasan HAM yang lain adalah kehidupan sosial dan kultural/budaya masyarakat. Landasan ini dibangun dan dikembangkan secara turun temurun melalui sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Masyarakat pedesaan misalnya, masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan, serta ditandai dengan paguyuban (hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya). Sedangkan karakteristik interaksi sosial masyarakat kota bersifat patembayan, artinya hubungan antar individu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual. Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan saling menguntungkan secara fisik finansial. Interaksi sosial dapat digantikan melalui hubungan tidak langsung dengan teknologi, sehingga tidak saling kenal mengenal. Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka antar individu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.
Pemahaman tentang hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan:
(1) sistem sosial yang berlaku;
(2) sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan;
(3) sikap sosial dan budaya individu;
(4) sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan;
(5) pranata-pranata sosial;
(6) adat istiadat suatu masyarakat.
Jadi, HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas hukum dan undang-undang saja, tetapi memperhatikan dinamika masyarakat.

Landasan religius
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat itu tumbuh dan berkembang sesiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional. Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magis, dan mitos. Namun penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia. Selanjutnya, manusia mencari penyelesaian masalah melalui rasio. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis. Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filasafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia. Manusia kemudian mengembangkan pemikiran rasional melalui tahapan tertentu.
Tahapan tersebut adalah:
1. pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia.
2. menggunakan metode ilmiah tertentu,
3. memiliki sistem ilmiah,
4. kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empirirs yang mendukungnya.

Ketika daya jangkau pemikiran manusia tidak mampu lagi mencapai titik pemecahan segala masalah secara memuaskan, maka kerinduan pada aspek-aspek kerohanian untuk dijadikan landasan dalam mengembangkan HAM. Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius. Artinya HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Harkat dan martabat manusia terletak pada kedekatannya dengan Tuhan. Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai manusia. Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia terbatas, sehingga di seberang batas tersebut hanya dapat dipahami melalui keimanan dan kepercayaan.
Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme. Kepercayaan adanya Tuhan baru memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut. Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali. Bahkan, kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.
Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius. HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martbat manusia di hadapan Tuhan semesta alam dan sesama manusia.


BAB III
HUBUNGAN ANTARA HAM, KEBEBASAN DAN DEMOKRASI

Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi. Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasannya, seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain. Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama. Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.
Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara secara berbeda-beda. Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik, sedangkan Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut memiliki landasan yang sangat berbeda. Meskipun berbagai negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah, kekuasaan dipegang mayoritas, hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hokum, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur dan adil, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme social-ekonomi-politik, nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
Dari berbagai prinsip demokrasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat fundamental di dalam sistem demokrasi. Masyarakat demokratis sangat menghormati hak asasi manusia sebagai pribadi. Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam perilaku menaati hukum. Ketaatan hukum menunjukan penghormatan kebebasan individu sebagai warga negara.
Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari , oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai pandangan hidup, demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok. Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Ada dua elemen demokrasi yang ideal. Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial. Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006). Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada anarkhi..
Sekolah sebagai agen pembaharuan dalam HAM memiliki peranan yang sangat penting dalam merasionalisasi dan mendistribusikan nilai-nilai HAM melalui pemikiran, observasi, pertimbangan dan pilihannindividu. Sekolah merupakan tempat penyemaian ide-ide tentang hak asasi manusia (HAM). Pendidikan HAM bagi anak akan menjamin perkembangannya secara optimal melalui partisipasi dalam kehidupan kelompok. Efek pendidikan HAM selalu memberikan perubahan kualitas anak sesuai dengan nilai yang berlaku dalam kelompok. Perubahan itu berlangsung terus menerus menuju perbaikan yang semakin menyempurnakan.


BAB IV
PENGAKUAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Meskipun Republik Indonesia (RI) lahir sebelum proklamasinya DUHAM beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sudah diakui dalam konstitusinya, baik hak rakyat (peoples’ rights) maupun hak individu (individual rights), yakni hak semua bangsa untuk merdeka (alinea pertama pembukaan), hak atas persamaan di hadapan hukum dan dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)), hak atas penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)), kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 28), kebebasan mengeluarkan pendapat (pasal 28), kebebasan beragama (Pasal 29 ayat (2)), dan hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)). Sudah tentu pelaksanaan hak-hak individu di amsa berlakunya UUD 1945 di masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) tidak berlangsungnya sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda.
Di masa hidup republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950) pengakuan dan penghormatan HAM, setidak-tidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari 35 pasal dalam konstitusi RIS (KRIS), 1950 (dari keseluruhan 197 pasal, atau sekitar 18 persen) yang mengatur HAM. Singkatnya masa depan RIS (hanya sekitar 8.5 bulan) tidak memungkinkan dibuatnya penilaian umum penegakan HAM waktu itu.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional, juga berlangsung sekembali Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara RI (UUDSRI), 15 Agustus 1950-4 Juli 1959, dengan dicantumkannya 38 pasal dalam UUDSRI, 1950 (dari keseluruhan 146 pasal, atau sekitar 26 persen) yang mengatur HAM. Di masa berlakunya UUDSRI, 1950 dapatlah dikatakan cukup baiknya penghormatan atas HAM. Patut diingat bahwa di masa itu perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum besar. Di masa berlakunya UUDSRI, 1950 ini, sebagai tindak di tataran internasional Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya bagi Indonesia beberapa konvensi ILO yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan dinyatakan berlaku bagi Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan, 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada 5 Juli 1959 bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM-nya. Sampai 1966 kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyakngkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Sejak 1966 sampai runtuhnya rezim otoriter dan represif yang menamakan dirinya “Orde Baru”, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM-nya disemua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama 32 tahun masa hidup “Orde Baru” Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989. Pada 1993 memang dibentuk Komisi Nasional (Komnas) HAM (Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993) yang bertujuan membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional” (Pasal 4). Meskipun Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres 50/1993 tersebut dinyatakan bersifat mandiri (Pasal 3), karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh Presiden (Pasal 8 ayat (3)), besarnya kekuasaan Presiden secara de facto dalam kehidupan negara dan bangsa, kondisi objektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM di Indonesia waktu itu, yang sejak 1966 ditandai oleh pelanggaran HAM di segala bidang utama, yakni, sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif “Orde Baru” gerakan penghormatan dan penegakan HAM yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah (undercurrent) muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka pula. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang melampirkan antara lain, Piagam HAM yang terdiri dari Pembukaan dan 44 Pasal (Lampiran II). Upaya bangsa bagi penghormatan dan penegakan HAM berlanjut, di bidang legal-formal, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang pada hakikatnya mentransformasikan pokok-pokok Piagam HAM yang ditetapkan oleh MPR menjadi norma yuridis. Komitmen Negara RI untuk menghormati dan menegakan HAM meningkat menjadi komitmen konstitusional dengan Perubahan Kedua UUD 1945 yang diterima oleh MPR pada 18 Agustus 2000 dengan menambahkan sepuluh pasal baru (Pasal 28A-28J) yang mengatur pengakuan dan penghormatan HAM, yang menambah ketentuan yang sudah ada sebelumnya dalam UUD 1945 (lihat supra, para 4, hlm. 3-4). Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang juga memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang tersebut 23 September 2000).
Di samping peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagaimana disebut dalam para 8 di atas sudah tentu masih perlu dibuat peraturan perundang-undangan lain sebagai pelaksanaan atau pelengkap yang sudah ada, seperti peraturan pemerintah tentang perlindungan korban dan saksi, peraturan pemerintah tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi (sebagaimana keduanya diperintahkan pembuatannya oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000), undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang pembentukannya diperintahkan oleh Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000, prubahan, pencabutan, atau pembuatan peraturan perundang-undangan baru untuk mengoreksi peraturan perundang-undangan yang ada yang bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM (misalnya perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang masih ada bersifat diskriminatif termasuk pasal 6 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) UUD 1945), dan pengesahn instrumen-instrumen internasional yang relevan, terutama yang bersifat dasar, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966.

Di bidang yang berkenaan dengan tugas dan fungsi lembaga negara atau yang dibentuk oleh negara patut dicatat tiga hal berikut:
1. Perlunya peningkatan perhatian dan kegiatan pemerintah dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, mengigat tanggung jawab utamanya di bidang ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 (Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 43), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72), dan UUD 1945 (Pasal 281 ayat (4);
2. Perlunya sikap proaktif Dewan Perwakilan Rakyat untuk turut serta dalam upaya bangsa dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sesuai dengan yang ditetapkan dalm Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 (Pasal 1);
3. Perlunya perubahan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut Komnas HAM yang memungkinkan Komnas HAM lebih menitikberatkan tugas dan fungsinya pada masalah-masalah yang bersifat strategis dan sebagai pengaris kebijakan sedangkan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh staf Sekretaris Komnas HAM yang, sudah tentu, harus dipastikan profesionalisme dan dedikasinya.

Di bidang penyebaranluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemasukan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di tingkat SMU, di pelatihan pegawaian dan aparat penegak hukum, termasuk militer dan polisi, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum, misalnya para pengacara.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transitional, yang rezim disebut “transitional justice”, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat secara realistis memperoleh keadilan.

2 komentar:

salim mengatakan...

Tidak buruk untuk saya cukup lah.....!!!! ~_~

yofa unira mengatakan...

ok tuch,,,
trims y,,,
ni sbagai bhan refansiq,,
q yofa anwariyadus,,unira pamekasan/hukum

Posting Komentar